Tetapi aturan mutasi ASN ini diterbitkan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024.
Sehingga melarang para kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN.
Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.(**)