“Tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebut Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai 2024.
Disebutkan bahwa pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
Anang menegaskan, kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku. Seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
Sekolah juga dapat menetapkan pakaian khas, serta pemerintah daerah diizinkan mengatur pakaian adat selama tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.