Kepala Kantor Bahasa Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, menjelaskan dengan adanya linguistik forensik, perkara hukum yang ditimbulkan oleh bahasa dapat lebih mudah ditangani.
Untuk menerjemahkan bukti dalam sebuah kasus, ahli bahasa harus menunjukkan penguasaannya dalam menerjemahkan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi Bapak-Ibu yang setiap harinya bergelut dengan bahasa-bahasa hukum bisa berdiskusi dengan para pakar, jangan sampai nanti terjadi perang bahasa,” kata Laily.