Golongan II: Rp3,1 juta per bulannya
Golongan III: Rp3,2 juta per bulannya
Golongan IV: Rp3,3 juta per bulannya
Golongan V: Rp4,2 juta per bulannya
Golongan VI: Rp4,4 juta per bulannya
Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya
Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya
Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya
Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya
Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya
Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya
Golongan X: Rp5,5 juta per bulannya
Golongan XI: Rp5,7 juta per bulannya
Golongan XII: Rp6 juta per bulannya
Golongan XIII: Rp6,2 juta per bulannya
Golongan XIV: Rp6,5 juta per bulannya
Golongan XV: Rp6,7 juta per bulannya
Golongan XVI: Rp7 juta per bulannya
Golongan XVII: Rp7,3 juta per bulannya
Kemudian untuk skema pemberian tunjangan sertifikasi langsung ke rekening sudah diajukan Mendikdasmen.
Di mana ini adalah sebuah sistem baru dalam pencairan TPG.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno beberapa waktu lalu.
“Kemudian ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru. Ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru,” kata Pratikno.
Untuk sistem ini sendiri akan dibahas langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Menkeu Sri Mulyani.