TUNJANGAN SERTIFIKASI TIDAK LAGI LEWAT PEMDA, Mulai Tahun 2025 Sri Mulyani Transfer Langsung ke Rekening Guru

oleh -163 Dilihat
Menkeu Sri Mulyani. Foto: ist

Golongan II: Rp3,1 juta per bulannya

Golongan III: Rp3,2 juta per bulannya

Golongan IV: Rp3,3 juta per bulannya

Golongan V: Rp4,2 juta per bulannya

Golongan VI: Rp4,4 juta per bulannya

Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya

Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya

Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya

Golongan VII: Rp4,6 juta per bulannya

Golongan VIII: Rp4,7 juta per bulannya

Golongan IX: Rp5,3 juta per bulannya

Golongan X: Rp5,5 juta per bulannya

Golongan XI: Rp5,7 juta per bulannya

Golongan XII: Rp6 juta per bulannya

Golongan XIII: Rp6,2 juta per bulannya

Golongan XIV: Rp6,5 juta per bulannya

Golongan XV: Rp6,7 juta per bulannya

Golongan XVI: Rp7 juta per bulannya

Golongan XVII: Rp7,3 juta per bulannya

Kemudian untuk skema pemberian tunjangan sertifikasi langsung ke rekening sudah diajukan Mendikdasmen.

Di mana ini adalah sebuah sistem baru dalam pencairan TPG.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno beberapa waktu lalu.

“Kemudian ada usulan dari Pak Mendikdasmen, itu tunjangan profesi guru. Ini nanti seperti bus akan langsung ditransfer ke guru,” kata Pratikno.

Untuk sistem ini sendiri akan dibahas langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Menkeu Sri Mulyani.