Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Aturan dan Sanksinya

oleh -19 Dilihat
Poto hanya ilustrasi

“Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Aan memastikan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa berlaku hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkan.

Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata dia.