Dalam hal ini secara khusus bagi puskesmas, fleksibilitas yang dimaksud adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan yang menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
Selain itu, Dinkes juga mencanangkan awal tahun 2025 puskesmas telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) guna mempermudah pengelolaan keuangan.
“Dengan adanya pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas, akan lebih mudah dan leluasa dalam pelayanan seperti pengadaan obat dan lain-lain, tidak harus menunggu droping dari Dinas kesehatan, namun bisa melakukan pengadaan dan mengelola sendiri,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani kepada infopublik, Kamis (2/1/25).