Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin yang Lengser Bulan Depan

oleh -62 Dilihat
Foto: detikfinance

Jakarta,reformasinews.com- – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir bulan depan, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Nantinya mantan orang nomor satu dan dua RI ini akan menerima uang pensiun seumur hidup.

Perlu diketahui, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

Dilansir detikfinance, menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang akan diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.

Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

“(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.

“(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir,” sambung Pasal 6 aturan tersebut.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sedangkan besaran gaji pokok yang bisa diterima Ma’ruf Amin sebagai Wapres sebesar Rp 20.160.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp 5.040.000).

Di luar itu, Jokowi dan Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden juga akan mendapatkan fasilitas keuangan lain setelah pensiun. Misalkan saja tunjangan pokok PNS, biaya rumah tangga, dan masih banyak lagi. (*)