Jakarta,reformasinews.com- – Jaksa menghadirkan Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggreini, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Anggraeni mengaku pernah menerima duit Rp 10 miliar dari aktris sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
“Apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
“Saya pernah di tahun 2019 suami saya ada info bahwa ada mau pinjam uang dengan Harvey, kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar,” jawab Anggraeni dikutif reformasinews.com dari detiknew.
Anggraeni mengatakan uang itu merupakan uang yang dipinjam suaminya, Suparta, yang merupakan Dirut PT RBT, ke Harvey Moeis. Uang itu dikirimkan Sandra Dewi ke rekeningnya pada 2019.
“Uang apa itu Bu yang ditransfer?” tanya jaksa.
“Pinjaman suami saya kepada Harvey Moeis untuk usaha,” jawab Anggraeni.
Jaksa mendalami mengapa pengiriman uang itu dilakukan oleh Sandra Dewi, bukan Harvey Moeis. Anggraeni mengaku tak tahu.
“Kok yang mentransfer Sandra Dewi?” tanya jaksa.
“Saya kurang tahu, Pak,” jawab Anggraeni.
Jaksa kemudian mencecar saksi soal penggunaan uang Rp 10 miliar itu. Anggraeni mengaku tak ingat detail penggunaan uang itu.
“Setelah Ibu terima dari Sandra Dewi, dari Harvey Moeis, uang itu Ibu ke manakan lagi?” tanya jaksa.
“Sebenarnya saya nggak ingat, tapi pada waktu pemeriksaan saya diperlihatkan transaksi rekening koran saya oleh penyidik. Jadi ada dua transaksi itu saya transfer, judulnya pemindahbukuan transfer.
Tapi, karena sudah lama banget, saya juga nggak tahu itu ke mana. Kemudian ada di hari berikutnya atau dua hari setelah itu ada pengambilan tunai. Seingat saya sih kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan kepada suami saya. Jadi ada dua kali transfer, kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” jawab Anggraeni.
“Transfernya ke mana?” tanya jaksa.
“Seperti saya bilang, karena itu sudah lama banget, saya nggak tahu ke mana, tapi itu diinstruksikan oleh suami saya untuk transfernya,” jawab Anggraeni.
“Tunainya di mana?” tanya jaksa.
“Tunainya harusnya sih saya berikan kepada suami saya. Karena sudah lama, jadi saya nggak ingat ya, Pak, 2019,” jawab Anggraeni.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Kerugian dalam kasus ini berasal dari pembayaran kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan smelter swasta tanpa kajian serta kerugian ekologi.
“Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).(*)