Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK

oleh -112 Dilihat

Hadi memastikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung masih menjalankan fungsinya masing-masing. Situasinya pun tetap aman terkendali. “Bahwa kedua pimpinan Institusi sampai sekarang itu masih terus menjalankan fungsinya masing-masing dan situasinya juga aman terkendali, komunikasi juga baik,” kata dia.

Hadi menuturkan secara khusus sudah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal permasalahan tersebut. Hadi meminta dua pejabat itu tetap fokus pada pelaksanaan tugasnya masing-masing.

Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Telkom Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan terhadap dugaan rasuah bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. Menindaklanjuti tahap penyidikan ini, KPK pun mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi agar enam orang tersebut tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Kasus rasuah yang menimpa perusahaan BUMN bidang teknologi informasi dan komunikasi, ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, enam orang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendalami kasus ini.

Lantas, siapa saja yang masuk daftar enam orang yang dicekal KPK dalam kasus korupsi Telkom Group?

1. Siti Choirina selaku mantan EVP DES PT Telkom.

  1. Paruhum Natigor Sitorus selaku mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra.
  1. Tan Heng Lok selaku Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama.
  1. Natalia Gozali selaku Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo.
  2. Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo.
  3. Fery Tan selaku Direktur PT Erakomp Infonusa. ( Sumber berita: tempo co)