Resmi Ditetapkan MenPAN RB! Ini Kriteria Pegawai yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Kamu Salah Satunya?

oleh -141 Dilihat
Inilah kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan MenPAN RB. (menpan.go.id)

APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

• DIS : Peserta Didiskualifikasi

Bagi peserta dari tenaga honorer yang hanya mendapatkan kode R2 dan R3 maka tidak memenuhi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dinyatakan lulus sebagai ASN dengan kategori PPPK paruh waktu.

Kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini adalah sebagai berikut.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 karena mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik namun tidak mendapatkan peringkat terbaik.

Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintahan

Mengingat dari 1,7 juta formasi PPPK yang disediakan oleh pemerintah, instansi pemerintahan hanya membuka 1.017 juta formasi saja.

Maka dari itu, tidak semua tenaga honorer bisa tercover dengan baik menjadi PPPK penuh waktu sehingga sisanya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu untuk sementara.

Melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi lainnya, pegawai dengan status paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.