Resmi Ditetapkan MenPAN RB! Ini Kriteria Pegawai yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Kamu Salah Satunya?

oleh -138 Dilihat
Inilah kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan MenPAN RB. (menpan.go.id)

Bagi yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap 1 kemarin, segera melakukan pengisian DRH atau daftar riwayat hidup secara lengkap.

Pengisian ini bisa dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing hingga 31 Januari 2025.

Kelulusan peserta yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu hanya yang memiliki kode R2/L dan R3/L.

Berikut arti kode kelulusan peserta dalam seleksi PPPK tahap 1 kemarin.

• L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

• R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.

R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024

TH : Peserta Tidak Hadir

• TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat