Resmi Ditetapkan MenPAN RB! Ini Kriteria Pegawai yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Kamu Salah Satunya?

oleh -120 Dilihat
Inilah kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan MenPAN RB. (menpan.go.id)

reformasinews.com- Resmi ditetapkan oleh MenPAN RB mengenai kriteria pegawai yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

MenPAN RB, Rini Widyantini, telah sepakat bahwa pengadaan seleksi PPPK akan membuat dua skema baru bagi tenaga honorer.

Mengingat banyaknya tenaga honorer yang perlu diselesaikan statusnya pada tahun 2025 ini sekaligus sudah resminya pengakatan pegawai dengan status tersebut di instansi pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

Dikutif dari ayobandung.com, agar bisa mengcover semua jenis tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan punya NIP, maka pemerintah resmi membuka 2 tahapan seleksi dengan 2 kategori.

Di antaranya adalah seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 dengan persyaratan tenaga honorer yang berbeda.

Lewat seleksi PPPK ini akan ada dua jenis tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu adalah status peserta dari tenaga honorer yang sudah melaksanakan seluruh rangkaian seleksi PPPK dan mendapatkan peringkat terbaik.

Tentu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu ini untuk memenuhi kebutuhan formasi yang ada di instansi pemerintahan.