reformasinews.com — Presiden Jokowi bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menaikkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji untuk PPPK ini ditetapkan sebesar 8 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu. Besaran ini juga berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan untuk gaji PPPK tahun 2024 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sama halnya dengan PNS, besaran gaji PPPK juga berbeda-beda yang didasarkan pada tingkat jabatan atau golongan masing-masing.
Tak hanya itu, besaran gaji PPPK juga dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) yang berbeda-beda.
Agar lebih jelasnya, berikut adalah rincian gaji terbaru PPPK tahun 2024 yang resmi dirombak oleh Presiden Jokowi.
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200