Reformasinews.com- – Tito Karnavian sebagai Mendagri menerbitkan aturan pakaian dinas yang wajib digunakan oleh seluruh PPPK pada hari Senin sampai Jumat.
Sebagai ASN, PPPK wajib taat dalam ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas.
Dan untuk pakaian dinas PPPK diatur Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.
Pada aturan tersebut menyatakan bahwa pakaian dinas atau seragam yang diperuntukkan untuk ASN bertujuan untuk:
– Kedisiplinan
Dengan menaati ketentuan penggunaan pakaian dinas tentunya PPPK menjadi disiplin.
– Pengawasan
Bertujuan sebagai pengawasan terhadap kinerja ASN.
– Estetika
Sebagai estetika dalam berpakaian.