Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar baik secara langsung maupun melalui sosial media.
“Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak,” katanya.
Sebelumnya Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.