“Kabupaten Kaur pada 2023 nilai SAKIPnya adalah C, dan untuk tahun ini kita menargetkan nilai B, dari hasil tahun kemarin kita hanya mebutuhkan dua point untuk mendapat nilai tersebut,”katanya.
Dimana Kabupaten Kaur masih memliki waktu hingga 31 Juli 2024 mendatang untk melakukan perbaikan ataupun pengimputan data tambahan untuk memperbaiki catatan yang tadi telah disampaikan oleh pihak kemenpanRB
“Untuk OPD sampel yang berjumlah 10 kami minta untuk segera memperaiki seperti keterlambatan menginput atapun kesalahan pencatatan seperti contorh target penurunan kemiskinan yang harusnya menurun setiap tahunnya namu di tuklis naik,“ ujarnya.