Reformasinews.com- – Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan Perpres No 32 Tahun 2023.
Perpres yang ditetapkan pada 13 Juni 2023 tersebut memuat tentang tunjangan pegawai di lingkungan salah satu kementerian dalam pemerintah.
Adapun kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Lantas, berapakah nominal tunjangan yang diterima oleh PNS kelas jabatan 11? Simak artikel ini sampai selesai.
Selain menerima gaji, pegawai di lingkungan Kemenpan RB juga diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja atau tukin setiap bulan.
Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan pada capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang menerima tunjangan tersebut wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dan berikut rincian nominal tukin PNS di lingkungan kementerian yang dikepalai oleh Abdullah Azwar Anas tersebut.
1. Pegawai kelas jabatan 1: Rp2.575.000
2. Pegawai kelas jabatan 2: Rp3.154.000
3. Pegawai kelas jabatan 3: Rp3.980.000
4. Pegawai kelas jabatan 4: Rp4.179.000
1. Pegawai kelas jabatan 1: Rp2.575.000
2. Pegawai kelas jabatan 2: Rp3.154.000
3. Pegawai kelas jabatan 3: Rp3.980.000
4. Pegawai kelas jabatan 4: Rp4.179.000
5. Pegawai kelas jabatan 5: Rp4.607.000
6. Pegawai kelas jabatan 6: Rp4.837.000
7. Pegawai kelas jabatan 7: Rp5.079.000
8. Pegawai kelas jabatan 8: Rp6.349.000
9. Pegawai kelas jabatan 9: Rp7.474.000
10. Pegawai kelas jabatan 10: Rp8.458.000
11. Pegawai kelas jabatan 11: Rp10.947.000
12. Pegawai kelas jabatan 12: Rp12.370.000
13. Pegawai kelas jabatan 13: Rp13.670.000
14. Pegawai kelas jabatan 14: Rp21.330.000
15. Pegawai kelas jabatan 15: Rp24.100.000
16. Pegawai kelas jabatan 16: Rp32.540.000
17. Pegawai kelas jabatan 17: Rp41.550.000
Dari rincian di atas, tunjangan yang diterima pegawai kelas jabatan 11 sebesar Rp10,9 juta per bulan.
Sebagai tambahan, tunjangan yang diterima Menpan RB yang mengepalai Kemenpan RB adalah sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan tersebut.
Dengan demikian, Menpan RB mendapatkan tunjangan sebesar Rp62,3 juta per bulan.
Itulah ulasan mengenai rincian tukin pegawai di lingkungan Kemenpan RB.(rr)