Polisi : Aku Salah, 7 Terpidana Kasus Vina Sempat Ajukan Grasi

oleh -91 Dilihat

“Salah satunya adalah mereka membuat pernyataan seperti ini, ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,'” terang Sandi dilansir detikNews.com.

“Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PN Cirebon sudah memvonis tujuh orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula usai polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.(rr)