Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu: Telah Memenuhi Aturan

oleh -231 Dilihat
Asisten IIII Pemprov, Nandar, Kepala BKD, Gunawan dan Karo Hukum Saat jumpa Pers. Foto: Yusrizal) reformasinews.com

Bengkulu,reformasinews.com- Terkait polemik penunjukan Penjabat(PJ) Sekda Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, menjadi pembahasan. Pemprov perlu mengadakan jumpa Pers.

Jumpa Pers tersebut dipandu Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi, Kadis Infokom, Osti, Kepala BKD, Gunawan dan Kepala Biro Hukum, Hendri Donan bertempat di mediacenter kantor gubernur, Kamis 10 Oktober 2024.

Nandar mempersilahkan Karo Hukum Pemprov, Hendri Donan untuk memberikan penjelasan polemik terkait PJ Sekda Lebong yang dijabat oleh Mahmud Siam yang telah habis masa jabatannya pada 27 September 2024.

Dengan berakhirnya masa jabatan Mahmud Siam yang juga staf Ahli Bupati Lebong, Bidang Hukum dan Politik,Plt Gubernuŕ Bengkulu Rosjonsyah menunjuk Doni Swabuana sebagai PJ baru Sekda Lebong. Doni Swabuana juga kini masih menjabat Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Hendri Donan, pada hakekatnya PJ Sekda Lebong bukan diganti, melainkan penunjukkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. ” Saya tegaskan lagi, bukan pergantian PJ Sekda, hanya penunjukkan. “Jadi, bedah bahasanya,” ujarnya.

PJ Sekda Kabupaten Lebong, Doni Swabuana yang dikabarkan telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kini menjadi perbincangan.

Dikatakan Hendri Donan, masalah tersebut disebabkan oleh beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

“Untuk posisi jabatan Doni Swabuana yang saat ini sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong, hingga kini Doni  masih sebagai Pj Sekda. Walaupun banyak diisukan jabatannya dianulir atau dibatalkan oleh Mendagri,” katanya.

Adanya informasi keluarnya surat dari Mendagri tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, menurut Karo Hukum, Hendri Donan, hingga hari ini fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemprov Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat.

Berkaitan dengan masalah tersebut, lanjut Hendri, perlu memberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut.

Khususnya mengenai posisi Pj Sekda Lebong yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Rosjonsyah, yaitu Doni Swabuana.

Ditegaskan Hendri Donan, pertama mengenai kewenangan, yang mengacu pada surat Mendagri itu, perlu melihat Perpres Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

Dalam hal ini, sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Penjabat Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah ada Penjabat Sekda yang diangkat oleh Bupati Lebong/penjabat sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan, untuk menjalankan roda pemerintahan, jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.

Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

Perlu digarisbawahi bahwa ayat tersebut mengatakan ‘menunjuk’, bukan ‘pergantian’. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur.

Bagaimana cara penunjukan Sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, di mana tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota. Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota,” ujar Hendri.

Terkait persyaratan penunjukan PJ Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yang menyebutkan syaratnya adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.

Artinya, di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, sehingga jika kita lihat surat Mendagri yang beredar sekarang, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, hal itu berkaitan dengan penggantian.

“Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong,” tegasnya.

Menurutnya,  pada surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukkan penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong.

“Jadi kami mencermati hal ini, serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika kita lihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri tersebut, maka tidak ada ruangnya. Justru, gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut jika saran dari surat Mendagri itu dijalankan,”paparnya.

Karena yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural Eselon II di Kabupaten Lebong dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi, sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada.

Menanggapi adanya surat Mendagri yang beredar,lanjut Hendri, meskipun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya.

Agar polemik penunjukan pejabat Sesda Lebong ini tidak berkepanjangan,Pemprov Bengkulu  ingin adanya kepastian hukum.

“Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti? Namun, pada pandangan kami, tentu peraturan yang kita ikuti. Pemprov Bengkulu tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut, makanya kami akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya,” ungkap Hendri.(rizal)