Hadimenjelaskan, dari penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Tersangka RHS, adalah pelaku yang membeli minyak dan yang membonceng tersangka YST ke rumah korban RS. Sedangkan tersangka YST, adalah pelaku yang menyemprotkan bahan bakar tersebut ke rumah korban.
Dalam kejadian itu, selain menewaskan RSP sebagai target utama, perbuatan keji tersebut juga menghilangkan nyawa Elfrida Ginting, istri korban, serta Sudi Investasi juga Loin Situkur yang merupakan anak, serta cucu korban. Hadi melanjutkan, penyidik kepolisian masih menelusuri apa motif dari aksi pembakaran yang dilakukan tersangka RHS dan YST terhadap wartawan Tribrata TV tersebut.
Menyangkut motif, kita menunggu dari hasil penyidikan,” kata Hadi.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Sumut dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran rumah yang mengakibatkan kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.