Medan,reformasinews.com-— Dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (RSP) di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut), RHS dan YST dipastikan tak ada kaitannya dengan satuan militer, maupun kepolisian. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka tersebut, saat ini dalam penahanan di Polres Tanah Karo.
“Kedua tersangka itu, RHS dan YST dari sipil. Dan keduanya sudah dilakukan penahanan,” begitu kata Hadi saat dilansir Republika, Selasa (9/7/2024).
Hadi menyampaikan kedua tersangka sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 187 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan kesengajaan minimbulkan kebakaran, atau ledakan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Penanganannya di Polres Tanah Karo. Polda (Sumut) hanya melakukan atensi dan pengawasan saja,” ujar Hadi.