Pimcab dan Penyelia Kredit Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Dijebloskan ke Penjara

oleh -58 Dilihat

Pangkalpinang,reformasinews.com- — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 debitur pada tahun 2022-2023.

“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar press conference di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) dikutif reformasinews.com dari timelines9.id

Fadil mengatakan pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.

“Sebelum melakukan penahanan, kami sudah memeriksa 40 orang saksi dari perbankan dan debitur yang terkait dengan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Fadil menambahkan perkara ini masih terus dikembangkan dan proses penyitaan terhadap beberapa barang bukti sudah dilakukan. Tipikor ini juga tidak ada kaitannya dengan tipikor yang terjadi sebelumnya di Bank Sumsel Babel dengan PT Hutan Karet Lada (HKL).

“Ini kasus yang berbeda dengan tersangka yang berbeda karena ini terkait penyaluran KUR bidang tambak. Semoga ini tipikor terakhir yang terjadi oleh Bank Sumsel Babel dan tidak terjadi lagi di Cabang lainnya,” tutup Fadil.(*)