“Mulai tahun 2025 tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Saat ini, kita telah melaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.
Peserta yang lolos pada tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rosjonsyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menegaskan, bahwa seleksi PPPK dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat. Peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.