Pemkot Gelar Seleksi Terbuka JPT Pratama

oleh -90 Dilihat

Bengkulu,reformasinews.com-– Pemerintah Kota Bengkulu menggelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2024. Seleksi ini terbuka untuk PNS yang berasal Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang memenuhi persyaratan.

Seleksi terbuka ini sesuai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah, serta memperhatikan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.2.6/2159/OTDA Tanggal 19 Maret 2024 Perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Setelah itu, Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1863/JP.00.00/06/2024 Tanggal 05 Juni 2024 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu;

2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana S.1 atau Diploma IV Bidang Kesehatan;

3. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a);

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan;

5. Memiliki pengalaman jabatan yg relevan selama 5 tahun

6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator minimal 2 (dua) tahun, atau Pejabat Fungsional (yang terkait bidang tugas) jenjang Ahli Madya Minimal 2 (dua) Tahun secara kumulatif;