Kepahiang,reformasinews.com- Pemkab Kepahiang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kepahiang menggelar Sidang Istbat Nikah Terpadu di Aula Command Center Pemda Kepahiang, Kamis (14/11/2024).
Acara tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Husni Tamrin mewakili Bupati Kepahiang, Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu Arfan Muhammad, Ketua Pengadilan Agama Liza Raihana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Albahri, Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ardiansyah, dan Kabag Kesra Setda Devison.
Husni Tamrin mengatakan, sidang istbat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara tiga institusi untuk menjamin status pernikahan yang sah bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Dr. Liza Raihana, SHI., MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kepahiang yang telah memfasilitasi acara tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memudahkan pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum serta memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujarnya.
Arfan menambahkan bahwa legalitas pernikahan sangat penting dalam menunjang kehidupan berkeluarga yang aman dan nyaman, terutama terkait pewarisan dan perlindungan hukum lainnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Husni Thamrin dalam sambutannya berharap program ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya.
“Ini semua dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan dan dokumen kependudukan,”ujarnyaa.*