“Ini merupakan bentuk implementasi persiapan kita di tahun 2025 besok yang mana kewajiban pajak akan dilakukan secara terpusat sesuai dengan PMK nomor 81 tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Setdakab Bengkulu Utara, menyampaikan pentingnya pemahaman terkait ketentuan perpajakan terutama di lingkungan SKPD Bengkulu Utara yang mana penerapannya dapat membantu proses administrasi yang patuh dan taat akan Undang – Undang yang berlaku sehingga terhindar dari hal – hal yang dianggap dapat mencoreng nama baik masing – masing Instansi.