“Pertama kita dari Ombudsman ada empat dimensi yang kita lihat, pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua yaitu pemenuhan standar pelayanan publiknya.
Ketiga yaitu penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik.
Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai,” jelas Jaka. Kreteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94.