“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun kenaikan UKT belakangan ini telah menuai protes yang meluas dari berbagai kalangan. Bukan hanya mahasiswa tapi juga dari politisi dan tokoh-tokoh.
Kenaikannya disebut akibat dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud.(*)