Pemerintah akan menggantinya dengan skema PPPK melalui mekanisme seleksi yang adil dan kompetitif,” dikutip dari YouTube Prayitno Berbagi.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Perintah telah menyiapkan mekanisme seleksi sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dengan prioritas bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Berikut 3 golongan tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK tahun 2025: