Reformasinews.com- – Berdasarkan undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh status tenaga honorer dihapus secara resmi pada 2025.
Dilansir klikpendidikan.id, MenPAN RB pastikan tenaga honorer tiga golongan ini paling beruntung karena diprioritaskan lulus tes PPPK 2024.
Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.
“Menpan RB menyatakan bahwa upaya penataan tenaga honorer ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah.