Sidang pertamanya nantinya akan digelar pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang akan digelar melalui sidang panel yang akan dibagi menjadi tiga. Satu panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.
“Untuk hakim-hakimnya itu asih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif, jadi bisa dicek nanti siapa saja di panel satu, lalu panel dua dan panel tiga,” imbuhnya.
Sidang panel dilakukan karena jumlah perkara yang banyak, sementara MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu.