Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari Proposal

oleh -173 Dilihat
Menteri KLH Siti Nurbaya.foto: ist

Pasal 83A ayat 2 kemudian menegaskan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Meski direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.(*)