Menteri LHK Setuju Izin Tambang Ormas: Daripada Tiap Hari Proposal

oleh -174 Dilihat
Menteri KLH Siti Nurbaya.foto: ist

Siti juga memastikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan tersebut tetap dilakukan secara profesional. Caranya melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

Ia pun membantah jika pembagian izin tambang oleh pemerintah sebagai cara ‘bagi-bagi kue’ dari pemerintah ke ormas.

“Enggak, enggak [bagi-bagi kue]. Hayo, makanya liat dari dasarnya,” kata Siti.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang. Ini tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).