reformasinews.com- – Nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia kini mulai mendapatkan kejelasan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah sudah mulai menunaikan amanat UU ASN untuk melakukan penataan pada tenaga honorer dengan melakukan seleksi PPPK yang formasinya dikhususkan 100% untuk tenaga Non ASN.
Hal tersebut yang membuat seleksi PPPK ini dilakukan dengan dua tahap karena menjadi formasi terbanyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Seleksi PPPK tahap 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas yaitu guru dan DIV bidan pendidik tahun 2023, eks THK II dan tenaga honorer yang ada dalam database BKN.
Sementara itu, tahap 2 dikhususkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan selama 2 tahun berturut-turut.
Seleksi tahap 1 sudah dilaksanakan dan pengumumannya sudah dirilis sehingga kini sejumlah tenaga honorer sudah mengetahui statusnya sebagai ASN.