Reformasinews.com- Dalam beberapa pekan terakhir para honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di berbagai daerah menggelar aksi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Seperti yang dilakukan sekitar 1300 para honorer yang demo di kantor Gubernuŕ Bengkulu pada Kamis 16 Desember 2025. mereka menuntut diangkat jadi ASN PPPK bukan paruh waktu.
Bagaimana kelanjutan masa depan para tenaga honorer tersebut? Dilansir ayobandung.com,
MenPAN RB pastikan tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu bisa naik status jadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi 2 syarat ini.
Seperti yang diketahui, penataan tenaga honorer sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.
Tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan formasi.
Selain itu, tenaga honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus juga akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kendati demikian, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi 2 syarat.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu?
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan 2 pertimbangan berikut:
1. Tersedianya anggaran
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi jadi PPPK penuh waktu apabila tersedianya anggaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, MenPAN RB meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menyediakan anggaran untuk PPPK paruh waktu.
2. Hasil penilaian atau evaluasi kinerja
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan tenaga honorer PPPK paruh waktu menjadi jadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu apabila memiliki evaluasi kinerja yang baik sesuai dengan standar penilaian instansi terkait.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB pastikan tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu bisa naik status jadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi 2 syarat ini.(ayb/rr)