2. Pemkab/Pemkot
– Pakaian Dinas Harian.
– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu.
– Pakaian Sipil Lengkap.
– Pakaian Dinas Lapangan.
– Pakaian Dinas Lapangan/Operasional lainnya.
– Pakaian Dinas Upacara.
– Pakaian Dinas Upacara Camat/Lurah.
– Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Untuk penggunaan pakaian dinas harian alias PDH, PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan berikut ini:
1. Pakaian Dinas Harian Khaki
PDH khaki dipakai oleh PNS dan PPPK pada hari senin dan Selasa.
Jenisnya boleh kemeja lengan panjang atau pendek untuk pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama.
Sementara untuk pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional harus lengan pendek.
Khusus bagi PNS dan PPPK laki-laki, kemejanya dimasukkan ke celana.