MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

oleh -34 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com-– Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan

Dalam pemeriksaannya, ketiga hakim kasasi itu hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Adapun ketiga hakim kasasi Ronald Tannur yakni Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, hakim agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin 18 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan secara marathon. Lantas kesimpulan pemeriksaan itu berhasil didapat setelah melakukan pemeriksaan maraton pada 4-12 November 2024