– pejabat administrator dan
– pejabat pengawas;
B. Jabatan Nonmanajerial :
1. sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dengan demikian, nasib para PPPK semakin terjamin dibandingkan harus selalu melakukan pengajuan perpanjangan kontrak kerja.(rr)