Pasal 22A
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terinci sebagai berikut.
Tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024: 7 Februari 2025.
Tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2024: 10 Februari 2025. “