Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya!

oleh -55 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com – Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dilakukan usai penetapan pasangan calon terpilih.

Pemenang Pilkada adalah pasangan calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak.
Khusus Pilkada Jakarta 2024, pasangan calon terpilih adalah yang mendapat perolehan suara lebih dari 50%.

Dilansir detiknews, jika belum ada pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Setelah itu, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, berikut tanggal pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025. Suhajar mengatakan tanggal tersebut hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada.

“Kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari,” kata Suhajar.

Suhajar menyampaikan tanggal itu diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Suhajar mengatakan untuk daerah bersengketa di MK, pelantikan akan digelar dengan menyesuaikan putusan MK.

Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.

Pasal 2A

(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Pasal 22A

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terinci sebagai berikut.

Tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024: 7 Februari 2025.

Tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2024: 10 Februari 2025. ”