Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Pegawai BRI yang ‘Colong’ Rp5 Miliar Dana Nasabah

oleh -7 Dilihat
Poto hanya ilustrasi.dok rpk

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap JPU Bastian.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda, kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis (16/1/2024) dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tegas hakim Frans.

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.

“Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata dia.