IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

oleh -108 Dilihat

Jakarta,reformasinews.com-  Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan meminta segenap komunitas pers menolak rencana revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran). Hal ini karena pasal-pasal dalam aturan tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers.

Herik mengaku menghargai proses-proses perubahan revisi ini. Namun, kata dia, memang ada beberapa pasal pada draf akhir revisi UU Penyiaran yang sangat merugikan pers dan publik.

“Ada beberapa pasal kami pertanyakan. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” ujar Herik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut dia, sebaiknya DPR baru memulai proses revisi UU tersebut ketika nanti sudah berganti periode. “Supaya hasilnya bisa maksimal, dari pada kemudian buru-buru menyelesaikan dan kemudian akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya,” tuturnya.
Herik pun menyoroti beberapa unsur dalam draf revisi UU tersebut yang mengancam kebebasan pers, salah satunya larangan untuk membuat karya jurnalistik bersifat investigatif.
“Saya tidak tahu apa yang akan terjadi kalau misalnya pasal-pasal ini kemudian lolos, padahal kita tahu bahwa jurnalisme investigasi itu adalah dasar dari jurnalisme itu sendiri,” ujar dia. “Begitu dipotong, masyarakat kemudian hanya dapat informasi yang tidak dalam dan ala kadarnya.
Oleh karena itu, IJTI menegaskan pihaknya menolak revisi UU Penyiaran dan meminta untuk dicabut saja.
“Daripada kemudian polemik berlanjut dan tidak menguntungkan semua pihak,” kata Herik.