Untuk itu Bupati Bengkulu Utara Mian mengungkapkan dirinya sangat menghargai proaktifnya Gubernur Bengkulu terkait permasalahan ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tetap mentaati aturan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20/2015 tentang batas wilayah.
“Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu, merujuk atas terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara melalui undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah jelas wilayah teritorialnya,” jelasnya.
“Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah ada permasalahan atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong. Karena, kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati Mian. (rr)