Gelapkan Mobil Warga Bengkulu, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu

oleh -70 Dilihat
Pelaku saat Diamankan Di Polda Bengkulu. Foto: ist

Bengkulu,reformasinews.com- Seorang Pria berinisial VT (34) warga asal Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu setelah melakukan penggelapan 1 unit mobil milik perempuan warga Kota Bengkulu yang baru dikenalnya.

Adapun mobil korban yang digelapkan yakni milik seorang perempuan berinisial GS (27) warga Jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu Kompol Ahmad Musrin Muznu, S.Ik., saat press conference siang ini (13/11/24) mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial, kemudian memutuskan untuk ketemuan di Kota Bengkulu.

Singkat cerita korban dan pelaku kemudian berkomunikasi dan menjalin hubungan jarak jauh selama beberapa bulan berteman dekat.

” Memang saat berkenalan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota polis.” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, Kemudian pada tanggal 6 November 2024 korban dan pelaku kembali bertemu, saat itu korban meminta pelaku untuk menemaninya melakukan tes CPNS ke Asrama Haji.

Karena akan memulai tes, korban kemudian menitipkan mobil Honda HR-V miliknya dan tas yang berisi 1 unit handphone Iphone 11 Promax kepada pelaku.

Sambil menunggu korban tes CPNS, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil dan juga handphone milik korban yang dititipkan kepadanya.

Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku langsung membawa mobil milik korban ke rumahnya yang ada di Kabupaten Muara Enim.

“Untuk menghilangkan jejak dalam perjalanan tersangka ini sempat membuang handphone korban ke dalam sungai,” tegas Kabid Humas.

Sementara itu, Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu menambahkan, bahwa Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, korban dan pelaku baru berkenalan pada bulan Agustus 2024 lalu.
Meskipun sudah berteman dekat antara korban dan pelaku mengaku baru 5 kali melakukan pertemuan, selama ini menjalin hubungan jarak jauh.

Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polda Bengkulu dan melaporkan kasus penggelapan yang ia alami.

Tidak butuh lama, hanya dalam tempo 1 hari Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HRV langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

” Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu.( rr)