Jadi yang 2,3 juta (tenaga honorer itu) hasil kesepakatan dengan pemerintah melalui tiga syarat.”
“Pertama adalah tidak akan ada pemberhentian secara sepihak terhadap seluruh tenaga honorer.
Namun, ini memang menjadi syarat dari pemerintah upaya dari penyelesaian tenaga honorer ini tidak membebani APBN.”
“Jadi tidak ada anggaran yang membengkak,” ucapnya.
Untuk memenuhi tiga syarat tersebut, pemerintah dan DPR akan mencari jalan keluar bersama.
Solusi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) manajemen ASN.
Peraturan itu adalah aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023, yang ditargetkan selesai pada April 2024.(**)