Mereka pun mengadukan kekhawatiran tersebut kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Tenaga honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun itu menuntut pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa tes karena usia mereka sudah 46 tahun.
Terkait hal itu, Doli memberi penjelasan kepada para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Doli mengatakan, bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi akan secara otomatis menjadi PPPK.
Namun, tenaga honorer tersebut harus terdata dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kalau ibu terdaftar sebagai tenaga honorer yang diajukan oleh instansi, ibu akan menjadi PPPK. Itu sudah otomatis, ya,” kata Doli.
Lebih lanjut, Doli juga menegaskan bahwa DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah memberikan tiga syarat apabila tenaga honorer dialihkan menjadi ASN.