DPR dan Pemerintah Sepakat, Tenaga Honorer Mengabdi Selama 15 Tahun Otomatis Jadi PPPK

oleh -152 Dilihat
Ilustrasi Tenaga ASN.Foto : ist

LENGKONG,reformasi.COM — Penyelesaian tenaga honorer, non PNS, dan non PPPK terus menjadi perhatian dari DPR dan Pemerintah.

Penataan tenaga honorer untuk dialihkan menjadi PNS maupun PPPK merupakan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.

Dikutif dari ayobandung.com,berdasarkan undang-undang tersebut, tenaga honorer harus berstatus sebagai PNS atau PPPK sebelum bulan Desember 2024.

Sebab, pada Desember mendatang semua tenaga honorer akan dihapus dari instansi pemerintah.

DPR dan pemerintah pun berupaya membantu tenaga honorer menjadi PPPK sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Salah satu upaya tersebut adalah memberi kesempatan tenaga honorer mengikuti seleksi CASN 2024 yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Akan tetapi, kebijakan tersebut masih menimbulkan pertanyaan dari para tenaga honorer.

Pasalnya tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khawatir apabila harus bersaing dengan lulusan baru atau fresh graduate pada seleksi CASN 2024.