Reformasinews.com- – Kabar gembira bagi para tenaga honorer!
Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya kini pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 telah dirilis.
Selamat bagi honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan diangkat sebagai PPPK, kesejahteraan honorer akan semakin meningkat.
Salah satu hal yang mempengaruhi adalah nominal gaji yang akan diterima oleh honorer.
Gaji PPPK telah telah diatur dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024.
Kebijakan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan yang terbagi menjadi 17.
Perbedaan golongan ini disebabkan oleh faktor latar belakang pendidikan yang berbeda.
Semakin tinggi latar belakang pendidikan PPPK, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Selain mendapatkan gaji, honorer yang diangkat PPPK akan menerima berbagai tunjangan serta jaminan sosial.
Dengan berbagai tunjangan tersebut, diharapkan kesejahteraan honorer semakin meningkat.
Bagi Anda yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK 2024, jangan lupa untuk mengisi DRH NIP.
Pengisian DRH sudah bisa dilakukan Sejak hari ini, 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pastikan Anda mengisi riwayat hidup dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang ada.
Nah, bagi Anda honorer lulusan SMA hingga S1, berikut adalah gaji yang diterima jika sudah resmi diangkat menjadi PPPK!