Buat Gaduh, Gerindra Minta Kewenangan Paskibraka Dialihkan dari BPIP ke

oleh -42 Dilihat
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah. (Foto: Istimewa).

Jakarta,reformasinews.com-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai sorotan atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024.

Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta agar pemerintah untuk mengembalikan proses seleksi Paskibraka kepada Kemenpora. Pasalnya, dia menilai, sejak diambil BPIP banyak persoalan yang terjadi.

“Saya berharap pemerintah bisa mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka ke Kemenpora. Karena sejak dibawah BPIP ini menimbulkan masalah terus,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Politikus Gerindra ini pun tak tanggung-tanggung meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencopot jabatan Kepala BPIP.

“Saya meminta Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP karena sudah membuat gaduh masyarakat Indonesia,” jelas Himmatul.

Menurut dia, justru apa yang terjadi seolah tak paham akan sila pertama dari Pancasila. Terlebih, dalam Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

“Jadi kita juga harus menghormati keyakinan bergama warga negara Indonesia termasuk Paskibraka ini, diantaranya menjalan ajaran agamanya, salah satunya dengan berhijab menutup aurat,” jelas Himmatul.

BPIP Minta Maaf

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Telah Mengambil Sikap

Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” jelasnya.

Dia berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk untuk seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RI di seluruh Indonesia.

“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” Yudian menandaskan.(*)