Agung bersyukur atas klarifikasi tersebut dan menegaskan bahwa opini terkait surat jawaban Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11 tanggal 19 Desember 2024, yang dikaitkan dengan pengesahan kepengurusan, adalah keliru.
“Ini membuka jalan untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya. Surat tersebut bukanlah surat pengesahan, melainkan jawaban administratif,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang digelar pada 8–10 Desember 2024. Menurutnya, Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019–2024 yang tidak melalui mekanisme formal.
Dia juga menilai AD/ART itu mencederai semangat reformasi karena menghapus batasan masa jabatan Ketua Umum yang seharusnya hanya dua periode.